MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Mulyadi tewas setelah ditikam MR dengan sebilah pisau di Terminal Pantai Hambawang Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (4/4/2024) sekira pukul 23.30 Wita.
Pria yang berprofesi sebagai sopir taksi jurusan Banjarmasin-Hulu Sungai ini mengalami luka tusuk di bawah ketiak. Korban sempat dilarikan ke RS Damanhuri Barabai untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.
Pasca kejadian, Sat Reskrim Polres HST dan Polsek LAS langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MR.
Selain mengamankan MR, polisi juga menyita barang bukti satu lembar celana jeans pendek warna Biru yang terdapat bercak darah serta senjata tajam jenis pisau.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi menuturkan, peristiwa penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa Mulyadi dipicu masalah sepele.
Kronologinya, MA (istri MR) memesan kembang untuk perlengkapan mandi tujuh bulanan kepada IM yang beralamat di Kota Martapura, Kabupaten Banjar. IM lalu menitipkan barang pesanan itu kepada Mulyadi yang merupakan sopir angkutan umum Banjarmasin-Hulu Sungai.
Begitu sampai di Terminal Pantai Hambawang, Mulyadi menunggu orang yang memesan kembang tersebut menghubunginya. Namun setelah ditunggu cukup lama, handphone-nya tak juga berdering. Rupanya IM salah memberi nomor Mulyadi kepada MA.
Mulyadi lalu berinisiatif meminta nomor kontak pemesan barang kepada IM, dan berhasil menghubunginya MA.
MA menjawab kalau suaminya MR yang akan mengambil barang pesanan tersebut, namun menunggu hujan reda.
Jawaban MA membuat Mulyadi tambah kesal, dan dengan nada tinggi meminta agar barang tersebut segera diambil. Nah, mendengar istrinya dimaki-maki, MR pun memutuskan untuk berangkat guna untuk menemui sopir tersebut. Begitu bertemu terjadilah cek-cok sampai akhirnya terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh MR dengan cara menusuk Mulyadi dengan sebilah pisau yang sebelumnya sudah dibawa mulai dari rumah.
Pada Jumat (05/4) sekira pukul 06.30 Wita, MR berhasil diamankan saat berada di jalan umum Desa Banua Kepayang Kecamatan LAS Kabupaten HST. Setelah dilakukan interogasi, MR mengakui perbuatannya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 April 2024 by admin
Discussion about this post