Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dear Perusahaan! Karyawan di Kalsel Berhak Dapat THR Tanpa Cicilan

admin by admin
Jumat, 5 April 2024 - 17:09
di Banjarmasin
0
Dear Perusahaan! Karyawan di Kalsel Berhak Dapat THR Tanpa Cicilan
9
SHARES
1.2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyediakan layanan posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menegaskan, pembayaran THR kepada pekerja tidak boleh dicicil.

Besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Disnakertrans Kalsel juga bakal membuka posko pengaduan sampai pasca Idul Fitri untuk mengawasi pemberian THR oleh perusahaan.

Selama itu, pekerja/buruh yang tidak mendapat hak pemberian THR oleh perusahaan bisa melaporkan.

Karena sebelumnya, Irfan menyebut ada beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerja ke posko pengaduan Disnakertrans Kalsel.

“Tahun lalu, semua aduan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah hak pekerja terpenuhi melalui mediasi,” tuturnya.

Sementara itu, ada sanksi yang menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika ada temuan pengusaha melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Irfan menyatakan, pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.

“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” tekannya.

Ia pun mengingatkan perusahaan agar memenuhi pemberian THR Idul Fitri 2024 bagi pekerja. Pemberian THR selambat-lambatnya H-7 lebaran diserahkan kepada pekerja/buruh.

“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Lebih cepat lebih baik, karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya yang ingin menyambut hari raya,” ujarnya.

Pemberian THR dari perusahaan ke pekerja sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Selain itu, regulasi pemberian THR juga ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nomor: 500.15.14.1/724/Disnakertrans/2024.(baha)

Editor: Agus Salim

Diterbitkan tanggal 5 April 2024 by admin

Tags: Disnakertrans KalselIdul Fitri 1445 HPosko Pengaduan THRTHR
Berita Sebelumnya

Rizki Juniansyah Tak Sangka Lolos Olimpiade, Habis Operasi Usus Buntu

Berita Berikutnya

RSUD Amanah Husada Tanbu Gelar Forum Konsultasi Publik

admin

admin

Berita Berikutnya
RSUD Amanah Husada Tanbu Gelar Forum Konsultasi Publik

RSUD Amanah Husada Tanbu Gelar Forum Konsultasi Publik

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025

Tingkatkan Keandalan Listrik Industri, PLN Terapkan Skema Pertahanan Sistem Berlapis

0
Pesona Jembatan Pasar Lama Warnai Kemeriahan Malam Tahun Baru

Pesona Jembatan Pasar Lama Warnai Kemeriahan Malam Tahun Baru

0
Liverpool vs Newcastle United: Brace Mohamed Salah Menangkan The Reds 4-2

Liverpool vs Newcastle United: Brace Mohamed Salah Menangkan The Reds 4-2

0
Timnas Indonesia Matangkan Taktik Jelang Hadapi Libya

Timnas Indonesia Matangkan Taktik Jelang Hadapi Libya

0
Bupati HST Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

Bupati HST Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kapuas

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kapuas

17 Agustus 2025
Bupati Kotabaru Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kotabaru

Bupati Kotabaru Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kotabaru

17 Agustus 2025
Peringatan HUT RI ke-80 Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penuh Khidmat di Bawah Guyuran Air Hujan

Peringatan HUT RI ke-80 Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penuh Khidmat di Bawah Guyuran Air Hujan

17 Agustus 2025

Berita Baru

Bupati HST Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

Bupati HST Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kapuas

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kapuas

17 Agustus 2025
Bupati Kotabaru Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kotabaru

Bupati Kotabaru Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kotabaru

17 Agustus 2025
Peringatan HUT RI ke-80 Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penuh Khidmat di Bawah Guyuran Air Hujan

Peringatan HUT RI ke-80 Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penuh Khidmat di Bawah Guyuran Air Hujan

17 Agustus 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.