MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyediakan layanan posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menegaskan, pembayaran THR kepada pekerja tidak boleh dicicil.
Besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Disnakertrans Kalsel juga bakal membuka posko pengaduan sampai pasca Idul Fitri untuk mengawasi pemberian THR oleh perusahaan.
Selama itu, pekerja/buruh yang tidak mendapat hak pemberian THR oleh perusahaan bisa melaporkan.
Karena sebelumnya, Irfan menyebut ada beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerja ke posko pengaduan Disnakertrans Kalsel.
“Tahun lalu, semua aduan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah hak pekerja terpenuhi melalui mediasi,” tuturnya.
Sementara itu, ada sanksi yang menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika ada temuan pengusaha melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Irfan menyatakan, pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.
“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” tekannya.
Ia pun mengingatkan perusahaan agar memenuhi pemberian THR Idul Fitri 2024 bagi pekerja. Pemberian THR selambat-lambatnya H-7 lebaran diserahkan kepada pekerja/buruh.
“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Lebih cepat lebih baik, karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya yang ingin menyambut hari raya,” ujarnya.
Pemberian THR dari perusahaan ke pekerja sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Selain itu, regulasi pemberian THR juga ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nomor: 500.15.14.1/724/Disnakertrans/2024.(baha)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 April 2024 by admin
Discussion about this post