MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menciduk M Subahan alias Ahan (40), tersangka kasus pencurian kendaraan motor (curanmor). Ahan diringkus saat berada di rumahnya, Rabu (3/4/2024) dinihari sekira pukul 04.30 WITA.
Tersangka diketahui merupakan Jalan Komplek Melayu Laut Gang Gotong Royong RT 03 Banjarmasin Tengah. Polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar STNK Honda Scopy warna hitam coklat dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6292 ABY milik korban bernama Achmad Siman (41), dan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam coklat dengan Nopol terpasang DA 1313 DAH.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto SE SIK MM melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting SE MM, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

Peristiwa curanmor itu terjadi Senin (1/4/2024) lalu, di Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN RT 11 Banjarmasin Tengah.
Saat itu Khomsatun Hasanah alias Satun memakai sepeda motor korban dan memarkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kondisi kunci kontak masih tertancap di motor (kunci kontak tertinggal). Satun ingin mengambil HP di rumah kakak kandungnya. Sekira 10 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor Honda Scopy warna hitam coklat sudah tidak ada lagi atau hilang.
Kemudian Satun memberi kabar kepada korban bahwa sepeda motornya hilang. Korban lalu mencari CCTV yang berada disekitar TKP, dan Selasa (02/4/2024), sekitar pukul 01.00 WITA, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Setelah dua hari melakukan penyelidikan, anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting melakukan penangkapan, saat tersangka baru saja selesai bersahur dirumahnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 3 April 2024 by admin
Discussion about this post