MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satresnarkoba Polres HST mengamankan JN (26) warga Desa Lunjuk Kecamatan Batang Alai Selatan dan MA (26) warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Awalnya polisi menciduk JN di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di Komplek Griya Mandingin pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 20.00 Wita.
Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,05 gram, gawai, dan 1 unit sepeda motor.
“Setelah dilakukan interogasi, JN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MA,” ungkap Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi.
Polisi lalu melakukan pengembangan, dan sekira pukul 20.30 Wita berhasil mengamankan MA di Jalan Gerilya Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan, tepatnya di simpang empat Pasar Birayang.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, gawai, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp70.000.
“Selanjutnya tersangka JN dan MA beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Achmad Priyadi.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 2 April 2024 by admin
Discussion about this post