MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita 13.697 butir pil ekstasi warna ungu dengan logo Ups dari Aditya Muhtar alias Adit (34).
Selain mengamankan Adit, petugas di bawah kendali Kasat Res Narkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa juga mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
Mereka adalah Dedy Sutiawan alias Tole (30), Apri Surya Saputra alias Piko (30) dan M Didik Subekti alias Didik (35), yang semua tercatat sebagai warga Pontianak Kalimantan Barat.
Kuat dugaan belasan ribu butir pil ekstasi senilai Rp 4,48 miliar tersebut akan diedarkan ke wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Waka Polresta AKBP Arwin dan Kasat Res Narkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, mengungkapkan, 13.697 butir pil ekstasi berhasil disita dari tangan pelaku Adit ketika berada di Jalan 9 Oktober Gang Jamaah 2 Banjarmasin, Senin (18/3/2024) lalu.
Awalnya dari tangan Adit petugas berhasil menyita 13,5 butir warna ungu dengan logo Ups. Nah, untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menyita 3 plastik besar berisi 13.684 butir dengan warna dan logo yang sama di dalam rumah Jalan Tembus Mantuil Komplek Permata Bunda Banjarmasin Selatan. “Rencananya pil diduga ekstasi ini hendak dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Saat pengembangan kasus, ternyata sudah ada tiga pelaku asal Kalbar menunggu aba-aba di Banjarmasin sebelum membawa narkotika ke Kalbar,” jelas Sabana kepada awak media, Selasa (26/3/2024).
Dikatakan Kapolresta, ketiga pelaku yang berasal dari Kalimantan Barat berada di salah satu rumah di Komplek Mahatama Regency, Kamis (21/3/2024).
“Pelaku Adit diarahkan oleh istri bandar agar menyimpan narkotika ini, mereka tidak pernah ketemu, hanya berkomunikasi lewat telepon seluler. Saat ini, kami sedang menelusuri jejak bandar dari mana dia berasal,” ujarnya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas juga menyita HP dan satu paket sabu seberat 0,65 gram.
Diungkapkan Kapolres, berdasarkan keterangan ke 4 pelaku, mereka tidak mengetahui dimana keberadaan bandar yang menyediakan narkotika tersebut.
“Dari hasil penyelidikan terungkap telah terjadi transaksi berupa pembayaran uang muka senilai Rp2 miliar sebelum narkotika tersebut dikirim ke Kalbar,” bebernya.
Sementara itu, sisa pembayaran akan dilunasi setelah ribuan butir pil diduga ekstasi tiba di tangan penerima di Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Salah satu pelaku, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan bonus dari sang pemilik barang sebesar Rp5 ribu untuk satu butirnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 26 Maret 2024 by admin
Discussion about this post