MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan pelayanan kesehatan selama cuti lebaran 2024.
Bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama cuti mulai tanggal 8-15 April pihaknya akan tetap memberikan akses kesehatan yang diperlukan.
Kadinkes HST, dr Desfi Delfiana Fahmi mengatakan untuk mendukung komitmen itu, pelayanan di Puskesmas akan tetap buka. Ditambah pihaknya akan membuka dua posko kesehatan selama mudik lebaran nanti.
“Posko pertama di Tugu Burung Anggang kemudian kedua di Simpang Tiga Terminal Pantai Hambawang,” ungkapnya, saat konferensi pers, Senin (25/3/2024) di ruang kantor BPJS Barabai.
Kadinkes mengatakan pihaknya juga berkomitmen dalam menyelenggarakan pelayanan bagi peserta JKN selama libur lebaran nanti.
“Kami akan memonitoring jadwal layanan dan operasional fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten HST agar tidak ada kendala pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, peserta JKN tetap bisa mendapat fasilitas kesehatan meski di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.
Mereka dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Masrur juga menambahkan bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.
“Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
Masrur juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan.
“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tidak memerlukan fotokopi berkas.
“BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” ungkap Masrur.
Karena masyarakat pada saat mudik lebaran juga sangat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan walaupun tidak berada di wilayah domisili peserta BPJS kesehatan namun tetap dilayani.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 26 Maret 2024 by admin
Discussion about this post