MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk segera dibahas dan digodok agar menjadi produk hukum daerah yang diharapkan efektif dan efesien dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut, disampaikan Anggota DPRD Kapuas, Darwandie, usai mengikuti kegiatan rapat paripurna DPRD Kapuas, Selasa (19/3/2024).
“Sebenarnya ada sembilan Raperda yang harus disegerakan tapi dalam penyampaian kemarin hanya tiga Raperda. Dan tiga raperda ini memang selayaknya harus cepat dilakukan karena sifatnya penyesuaian dari perintah undang-undang yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Adapun tiga Raperda tersebut, adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Legislator asal Partai PPP ini mengatakan, selain tiga Raperda tersebut Raperda yang lain tak kalah penting untuk disegerakan seperti Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet yang harus direvisi karena sudah tidak efektif.
“Perda yang lama tidak berdayaguna, tidak relevan dan tidak efektif sehingga tidak jalan. Nah, ini yang mau diubah menyesuaikan dengan filosofisnya dan kondisi masyarakat kita,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, kalau misalkan kita tidak bisa memungut dari hasil usahnya, maka opsi selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pungutan fisik bangunannya. “Jadi, banyak tunggakan kita di bidang legislasi,” pungkasnya.(rls/btn)
Diterbitkan tanggal 20 Maret 2024 by admin
Discussion about this post