MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy meminta desa yang sudah memiliki persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik hutan desa, hutan kemasyarakatan maupun hutan tanaman rakyat, untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pembangunan perhutanan sosial diwilayahnya, khususnya dalam mendapatkan dukungan pendanaan.
“Ini momentum kita semua untuk memanfaatkan hutan sehingga bisa semakin berguna untuk masyarakat sekitar. Untuk itu mari kita saling berkoordinasi dalam pembangunan perhutanan sosial diwilayah Kabupaten Kapuas,” ujar Septedy saat
membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Perhutanan Sosial yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kamis (14/3/2024).
Rakor juga dihadiri Kepala Dinas PMD Kapuas Budi Kurniawan, perwakilan Bappelitbangda Provinsi Kalteng, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, sejumlah Camat berserta Kepala Desa, para Kepala Balai, Kepala UPT dan Yayasan terkait.
Septedy menjelaskan, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat, yang mana dilaksanakan oleh masyarakat setempat maupun masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Program perhutanan sosial, lanjut Septedy, merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang tujuannya agar masyarakat sekitar hutan bisa sejahtera dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan.
“Dengan luasnya kawasan hutan yang dimiliki Kabupaten Kapuas, keberadaan hutan selain berfungsi sebagai paru-paru dunia dan keseimbangan lingkungan, juga dapat dimanfaatkan melalui perhutanan sosial,” pungkasnya.(rls-kmf)
Diterbitkan tanggal 14 Maret 2024 by admin
Discussion about this post