MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FH (37) diamankan Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah atas dugaan mengedarkan narkotika. Dia diciduk di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 28 RW 02 Banjarmasin Selatan, Senin dinihari (4/3/2024) lalu.
Tersangka mempunyai dua tempat tinggal yaitu Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 28 RW 02 Banjarmasin Selatan, dan Jalan Rawasari I RT 51 RW 05 Banjarmasin Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 15, 12 gram, tiga butir pecahan ineks warna merah muda dengan berat bersih 0, 26 gram, satu timbangan digital, serta uang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp5.500.000.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Jumat (8/3/2024) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Tertangkapnya FH berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka dan suaminya DH masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sering memperjualbelikan narkotika. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika.
“Tersangka FH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik dirinya dan sang suami, untuk dijual kembali kepada orang yang membelinya. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Tengah,” ungkap IPTU Hendra Agustian Ginting.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 Maret 2024 by admin
Discussion about this post