MEGAPOLIS.ID, BATULICIN– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanbu, Senin (4/3/2024).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melaui Sekda Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih kepada legislatif atas diterimanya usulan dua Raperda tersebut.
Sekda juga menyebutkan, Pemerintah Daerah menyadari terkait ketenagakerjaan dianggap urgen untuk dijadikan Perda, karena UU Cipta Kerja sudah disahkan, sehingga mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan.
“Mudahan ini bisa kita kawal, sebab dengan lahirnya Perda ini diharapkan memperkuat putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu,” ujar Sekda.
Sedangkan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga urgen sifatnya, karena pemerintah daerah sudah sekian kali didatangi oleh perwakilan masyarakat adat yang ada di Tanbu, agar diberikan kepastian hukum termasuk hak adat.
“Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus dilindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka, sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud,” tandas Sekda.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 6 Maret 2024 by admin
Discussion about this post