MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Polres Kotabaru melalui Satuan Reskrim berhasil meringkus terduga pelaku setubuhi anak kandung yang masih di bawah umur.
Hal ini diterangkan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto bersama Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana didampingi Kabagops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, dalam Press Release yang diselenggarakan di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru pada Senin (4/3/2024).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto menyampaikan pelaku berinisial SE (37) warga Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, tega menyetubuhinya anak kandungnya sendiri SPA (15) yang masih duduk di bangku SMP.
“Korban merupakan adalah anak kandung dari pelaku,” tutur Kapolres.
Diketahui motif pelaku ini muncul karena ingin melampiaskan nafsu birahinya setelah hidup terpisah ranjang dengan istrinya selama enam tahun.
“Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban tidur bersama di rumahnya, dan saat melihat daster korban tersingkap, pelaku langsung menyetubuhi korban” jelas Kapolres.
Saat itu korban tidak berani melawan orang tuanya, dan setelah berhasil melakukan aksinya pelaku tertidur pulas. Kesempatan ini pun tidak disia-siakan korban untuk melarikan diri, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru.
Pelaku melarikan diri dan berstatus buron selama lebih kurang dua bulan, namun dari hasil penyelidikan terendus pelaku berada di Longkali, Kaltim.
Pada 28 Februari 2024 pukul 15.30 WITA, anggota Sat Reskrim Polres Kotabaru dan Polres Paser berhasil menangkap pelaku.
Saat dimintai keterangan awak media pelaku SE (37) mengatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas peristiwa yang terjadi, dan siap menerima hukuman karena perbuatannya
Atas perbuatannya pelaku menghadapi ancaman Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam penjara paling lama lima belas tahun, ditambah sepertiga ancaman hukuman jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 by admin
Discussion about this post