BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin telah menginstruksikan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar tidak beroperasi selama Ramadan.
Kebijakan tersebut untuk mendukung kenyamanan saat menjalankan ibadah saat bulan suci Ramadan.
“Seperti pada Ramadan tahun lalu, operasional THM tutup selama sebulan penuh,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Selain THM, Ikhsan Budiman juga menyampaikan pembatasan jam operasional rumah makan selama Ramadan tahun 2024.
Rumah makan atau sejenisnya baru diperbolehkan membuka usahanya pukul 17.00 Wita. Pedagang masih diperbolehkan menjual dagangannya, asal tidak makan di tempat.
“Namun mereka bisa menjual dagangannya asal pembeli tidak makan di tempat,” ujarnya.
Disi lain, terkait ketersediaan sembako, Ikhsan Budiman menjamin cukup selama Ramadan hingga Idul Fitri nanti.(baha)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 4 Maret 2024 by admin
Discussion about this post