MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melaksanakan studi komparasi terkait Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK ke Pemko Banjarbaru, berlangsung di aula Nadjmi Adhani DPMPTSP Banjarbaru, Kamis (22/02/2024).
MCP KPK merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia meliput area intervensi.
Dalam MCP KPK tersebut, ada delapan (8) area intervensi kegiatan yang harus dikelola dengan baik, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, pengawasan APIP, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Dr Hj Rahmah Khairina MM.
“Selamat datang dan semoga dengan pertemuan ini bisa sama-sama belajar untuk mencapai target yang diinginkan,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin menjelaskan, dimana Pemerintah Kota Banjarbaru MCP KPK-nya mencapai 90,94 persen, sehingga Pemerintah Kabupaten Kotabaru bisa juga ikut mencapai target tersebut.
“KPK juga menginginkan kita dalam pencegahan korupsi bisa sesuai harapan mereka, dan delapan area intervensi bisa tercapai. Pemko Banjarbaru ini sebagai pembelajaran karena mereka tahun 2023 kemarin mendapatkan nilai 90,94 persen dan kita berharap bisa mencapai target dari tahun-tahun sebelumnya dengan nilai yang lebih baik lagi,” ucapnya.
“Dan hasil kunjungan kerja ini kita tindaklanjuti dirapat selanjutnya, dan akan meminta kepada Bapak Bupati dan Sekda Kotabaru untuk memberikan arahan hasil pertemuan hari ini di Pemko Banjarbaru,” tambahnya.
Selain itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan juga mengungkapkan, tahun ini akan merealisasikan Mal Pelayanan Publik.
“Untuk Kabupaten Kotabaru tahun ini sudah menganggarkan pembuatan Mal Pelayanan Publik dan tahun ini akan terealisasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Mal Pelayanan Publik adalah tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.
Sedangkan Inspektur Daerah Kabupaten Kotabaru H Ahmad Fitriadi F memaparkan, Inspektorat sebagai koordinator dalam pelaksanaan MCP KPK, dan KPK sebenarnya ingin mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan area intervensi MCP KPK agar berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Inspektorat sebagai koordinator pelaksanaan MCP KPK dan Inspektorat mengawal proses ini, disatu sisi inspektorat sebagai koordinator dan disisi lain menjadi area intervensi yang dinilai,” paparnya.
Tahun ini Kabupaten Kotabaru harus bisa mencapai target yang ditetapkan KPK, yaitu 75 hingga 80 persen.
Kunjungan kerja ini diikuti Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, dan SKPD terkait Lingkup Kabupaten Kotabaru diantaranya, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotabaru.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 22 Februari 2024 by admin
Discussion about this post