MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah mengamankan Riyan (34) dan Hadri (22) saat berada di Jalan Mawar Gang Pepadaan Banjarmasin Tengah, Sabtu lalu (3/2/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto SIK MM melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting SE MM menuturkan, kedua tersangka ini diketahui warga Jalan Pamejatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Selain mengamankan keduanya, anggota juga menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram, gawai, dan sepeda motor.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering transaksi narkotika. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.
“Saat itu keduanya sedang berboncengan, dan langsung diberhentikan oleh anggota berpakaian preman,” ungkap Iptu Hendra Agustian Ginting, Rabu (7/2/2024).
Saat dilakukan penggeledahan dalam kantong belakang sebelah kanan ditemukan handphone warna hitam yang didalam sarungnya diselipkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu. “Saat ditanya petugas sabu tersebut diakui milik tersangka Rian,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku bahwa barang haram ini dapatkan dari seseorang berinisial IS.
“IS sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), sedangkan tersangka Riyan dan Hadri langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 7 Februari 2024 by admin
Discussion about this post