MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melaui Sekretaris Daerah H Ambo Sakka menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Sekda menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini sangat urgen dan berkaitan dengan regulasi yang baru tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr Dinar Kripsiaji SH serta Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Agus Sugiono SH MH.
“Kita berada di Pemkab Tanah Bumbu, ada hal yang tidak bisa terhindari yaitu pengadaan tanah, mengingat setiap tahunnya ada pengadaan tanah kerena menyangkut kepentingan umum yang mendesak,” ujar Sekda.
Karena itu, katanya, hal ini patut dicatat bagaimana melaksanakan pengadaan itu sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
“Kami sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Kabupaten Tanah Bumbu. Setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari tim,” ungkapnya.
Dia menambahkan, intinya dalam pengadaan tanah itu sudah matang pada sebuah perencanaan terkait peruntukannya.
“Setiap SKPD yang melakukan pengadaan tanah harus melihat kepentingan dan urgensinya apa saja, outcome-nya juga seperti apa, dan ini harus mengkajinya dulu, sehingga yang diadakan itu ada analisisanya atau sebuah studi kelayakannya,” tandasnya.
Apalagi sambungnya, pengadaan tanah bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berati sudah matang. Dengan membentuk tim, pihaknya dapat mengevaluasi studi kelayakannya, dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan PP, sehingga berjalan lancar.
“Harapan kita pelaksanaan pengadaan di Tanah Bumbu berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu H Ansyari Firdaus mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan bagaimana tahapan pengadaan tanah dengan memulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Ditambahkannya, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan tingkatkan kesejahteraan dan dukung pengembangan ekonomi serta pelayanan dasar masyarakat.
“Harapan dari sosialisasi ini adanya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan pengadaan tanah, dokumen yang berkualitas, sinergi dan koordinasi antar pihak terkait. Selain itu, tim pelaksana yang solid, kepastian ketersediaan uang ganti rugi ataupun biaya operasional pelaksanaan pengadaan tanah, serta perencanaan yang baik dan akurat,” tandasnya.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 6 Februari 2024 by admin
Discussion about this post