MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Rudi (18) diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara atas dugaan pencurian di Nasyeh Ponsel, Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Aksi warga Jalan Sungai Gampa Banjarmasin Utara tersebut diketahui setelah polisi membuka CCTV yang terpasang Nasyeh Ponsel. Kemudian di-screenshot sebanyak 4 lembar guna memudahkan penyelidikan.
Peristiwa pencurian ini terjadi Senin (15/1/2024) lalu. Saat itu korban mendapati toko ponsel miliknya telah dibobol oleh seseorang dengan cara membongkar lantai yang terbuat dari kayu dan masuk melalui bawah lantai tersebut.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada didalam ponsel tersebut diantaranya merek rokok, uang tunai dari hasil sumbangan mushola. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Hampir setengah bulan melakukan penyelidikan tersangka, akhirnya anggota mendapatkan kabar bahwa tersangka sedang berada di seputaran lokasi pencurian. Tak ingin buang waktu, anggota pun langsung melakukan penangkapan. Tersangka Rudi lalu dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 Februari 2024 by admin
Discussion about this post