MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Arbain (43), tersangka pengedar narkotika ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2019 lalu. Dia mengaku nekat melakoni ‘bisnis haram’ tersebut lantaran terlilit masalah ekonomi.
Warga Jalan Banyiur Dalam Gang SMPN 25 Banjarmasin Barat ini mengaku berbisnis narkotika sejak dua bulan lalu.
“Setelah ditangkap 2019 lalu dan bebas dari penjara, saya sempat berhenti cukup lama berbisnis narkotika. Namun karena desakan ekonomi terpaksa bisnis narkotika kembali saya lakukan,” ujarnya.
Dirinya sempat bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan agar bisa melupakan dan tidak tergiur dengan keuntungan besar melakoni bisnis narkotika.
“Namun saya kembali tergoda, sebab keuntungannya mencapai Rp500 ribu dalam setiap transaksi sabu paketan besar. Dan saya pun bisa sekalian memakai narkoba tersebut,” ungkapnya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, mengatakan bahwa tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO), apalagi tersangka seorang residivis. Arbain bakal dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arbain ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (24/1/2023) lalu. Polisi juga menyita barang bukti sepuluh paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 48,93 gram, timbangan digital warna hitam, plastik klip, serta serok dari sedotan plastik.
Penangkapan Arbain berawal dari laporan masyarakat yang mulai gerah dan terganggu dengan aktifitasnya yang sering melakukan transaksi narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 Februari 2024 by admin
Discussion about this post