MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Setelah 13 bulan diburu, AT (26) berhasil diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di Jalan Pramuka, Komplek Grand Limau, Banjarmasin Timur, Senin (29/1/2024), sekira pukul 18.30 WITA.
Warga Komplek Perdana Mandiri, Sungai Andai, Banjarmasin Utara ini terjerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan.
Selain mengamankan AT, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 lembar nota pembelian obat farmasi.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1), membenarkan telah mengamankan tersangka AT bersama barang buktinya.
Dijelaskannya, tersangka dilaporkan oleh Trias Rukmanasari (32), warga Jalan Yos Sudarso Banjarmasin Barat pada Jumat (30/12/2022) silam. Korban merasa curiga dan merasa ada kejanggalan pembukuan atas pesanan dan pembayaran yang dilakukan oleh tersangka. Lalu korban melakukan audit pada hari tersebut, ternyata dirinya mengalami kerugian sebesar Rp297.749.414.
“Nah, atas kerugian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat,” ungkapnya.
Setelah 13 bulan menghilang, anggota mendapatkan informasi mengenai persembunyiannya. Anggota yang tak mau lagi kehilangan jejaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tanpa melakukan perlawanan akhirnya tersangka dapat ditangkap, lalu dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 30 Januari 2024 by admin
Discussion about this post