MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Rusbandi alias Bandi (52) diciduk Satuan Res Narkoba Banjarmasin, ketika berada di rumahnya Jalan A Yani Km 8 Manarap Komplek Graha Alam Manarap Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 25 paket sabu siap edar dengan berat 319,89 gram, dua butir ekstasi warna pink, timbangan digital, serta barang bukti lainnya.
“Penangkapan terhadap Bandi dilakukan di tempat tinggal yang ada Jalan A Yani Km 8 Manarap Komplek Graha Alam Manarap,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa.
Dikatakan Kasat, tertangkapnya Bandi berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Bandi berprofesi sebagai sopir lintas provinsi yang memiliki dua tempat tinggal, di Samarinda Kaltim dan Kertak Hanyar Kalsel,” ungkap Bala Putra.
Dalam hal ini jika terbukti bersalah Bandi akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 28 Januari 2024 by admin
Discussion about this post