MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Wendy Novia Noor (31) dilaporkan eks perusahaan tempatnya bekerja ke Polsekta Banjarmasin Timur atas dugaan penggelapan senilai Rp325 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Wendy, Selasa (23/1/2014).
Dia diciduk di Jalan Kembang Turi No 17 RT 03 RW 04 Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur, setelah 4 bulan buron.
Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean mengatakan, Wendy merupakan warga Purna Sakti Gang Hasan Yamani I Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat. Dia melancarkan aksinya dengan membuat faktur fiktif.
“Pelaku yang bekerja sebagai sales telah membuat surat pemesanan fiktif,” ungkap Partogi.
Selanjutnya pelaku meminta kepada admin pesanan untuk dibuatkan faktur dan dikeluarkan barang dari gudang seperti tokailigter M4L TC, gas portable, dan minyak goreng.
“Jumlah yang dikeluarkan sebanyak 80 faktur dengan nilai Rp325juta,” tambahnya.
Setelah berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, pelaku tidak masuk kantor tanpa keterangan.
Upaya untuk mencari pelaku sudah dilakukan perusahaan dengan mengecek rumah terlapor. Dan berdasarkan keterangan orang tuanya, Wendy sudah tidak ada di rumah.
Merasa curiga, pihak perusahaan lantas melakukan pengecekan tagihan yang dikerjakan pelaku, ternyata ada beberapa toko yang tidak melakukan pemesanan.
“Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 25 Januari 2024 by admin
Discussion about this post