MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin menggerebek kediaman Eno (29) di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Banjarmasin Utara.
Petugas menemukan 48 paket sabu dengan 8,22 gram di bawah kolong rumahnya.
“Saat penggerebekan Eno sempat membuang barang bukti ke bawah kolong rumahnya, namun berhasil diendus petugas,” ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Kamis (25/1/2024).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap Eno bermodalkan ‘nyanyian’ Iki (28) yang terlebih dahulu diciduk di Jalan Pramuka Km 6, tepatnya di parkiran Hotel Bee Banjarmasin Timur.
Dari tersangka Iki ditemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,82 gram, 1 dompet warna hitam, dan telepon genggam.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Iki, sabu tersebut diperoleh dari Eno. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan Eno,” bebernya.
Petugas menemukan 48 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.211.000.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 25 Januari 2024 by admin
Discussion about this post