MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru mengungkap kasus kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) rakitan milik oknum wakar salah satu perusahaan di Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru.
Pres release dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Kabagops AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim IPTU Taufan Maulana serta jajaran Sat Reskrim Polres Kotabaru di loby Polres Kotabaru, Rabu (24/1/2024).
AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, pemilik senpi berinisial AD (39), wakar di perusahaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru.
“Proses pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan ini bermula dari adanya patroli yang dilakukan oleh satuan Polsek di wilayah hukum Kecamatan Kelumpang Tengah,” jelasnya.
Dimana saat mendapatkan laporan adanya pencurian pupuk, selanjutnya Polsek jajaran Kelumpang Tengah langsung melakukan proses pengungkapan, dan ditemukan sebuah truk berisikan pupuk.
“Pada saat itu juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru tajam, kemudian dari situ lah kita kembangkan kasus tersebut,” ungkapnya.
Awalnya, tersangka tidak mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut miliknya sehingga anggota di lapangan terus melakukan pembuktian terhadap tersangka. Kemudian mencari keterangan kebeberapa saksi.
“Alhamdulillah, akhirnya tersangka AD mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Dia beralasan memiliki senjata api rakitan tersebut karena berprofesi sebagai penjaga keamanan atau wakar di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Kemudian terkait kepemilikan senjata api ini, Polres Kotabaru khususnya Satreskrim pada saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan perolehan senjata api dan dua peluru tajam yang dimiliki oleh tersangka AD.
“Untuk itu, tersangka akan dikenakan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau dipenjara 20 tahun,” tandasnya.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 24 Januari 2024 by admin
Discussion about this post