MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, di ruang lobby Sat Res Narkoba Banjarmasin pada Rabu (24/1/2024).
Kegiatan dipimpin Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama didampangi Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa.
Selain memusnahkan barang bukti 164,33 gram sabu, 11 butir ekstasi dan 0,15 gram serbuk ekstasi, turut dihadirkan 19 tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan ‘barang haram’ tersebut ke air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai, lalu membuangnya ke saluran pembuangan air.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan ketetapan hukum dan sudah harus dimusnahkan.
“Ini bertujuan untuk transparansi serta mengumumkan hasil kegiatan Polresta Banjarmasin dalam ungkap kasus kepada masyarakat,” jelas Arwin kepada awak media.
Dia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan hasil ungkap Satuan Res Narkkba Polresta Banjarmasin dan Polsek-Polsek dari Desember 2023 sampai dengan Januari 2024 yang terdiri dari 18 kasus.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Polresta Banjarmasin selalu berusaha untuk memberikan perlindungan dan pengayoman terbaik dari bahaya narkoba kepada masyarakat,” tambahnya.
Sekadar diketahui, barang bukti narkoba yang dimusnahkan jika dinilai dengan uang sekira Rp256 juta, dan pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.476 warga Banjarmasin dari bahaya narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 24 Januari 2024 by admin
Discussion about this post