MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Setelah hampir sebulan diburu, AN (18) akhirnya diciduk anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat pada Rabu (17/1/2024) lalu.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim IPTU Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Minggu (21/1/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan dan dikenakan pasal 351 KUHP.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Intan Sari Gang Rindu Banjarmasin Barat, telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Yusran Noor (23) warga Jalan Intan Sari RT 18 Banjarmasin Barat.
Perkelahian tersebut menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian perut kanan dan luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, akibat terkena senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Peristiwa ini terjadi Jumat (29/12/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Barito Hulu Banjarmasin Barat. Waktu itu korban dan teman-temannya sedang duduk nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba datang tersangka sambil membawa sajam ditangannya.
Tanpa banyak basa-basi tersangka yang diduga dalam keadaan mabuk berat ini langsung menyerang korban dengan sajam jenis celurit. Beruntung perkelahian itu dilerai oleh teman-teman korban, lalu meminta tersangka menjauh dari TKP sambil membuang sajamnya di sungai.
Hampir sebulan melakukan pencarian terhadap tersangka, anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Tengah. Tak ingin membuang waktu, polisi langsung melakukan penangkapan.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 21 Januari 2024 by admin
Discussion about this post