MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Salasiah alias Ipit (52) diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin atas dugaan kepemilikan 8 paket sabu-sabu.
Warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan ini diciduk di rumahnya pada Selasa (16/1/2024) lalu, sekira pukul 15.00 WITA.
Dari tangan Ipit petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 10,37 gram, 1 pak plastik klip, 1 dompet kecil warna coklat, dan 1 sendok plastik.
“Delapan paket sabu tersebut ditemukan dalam dompet kecil warna cokelat yang tersimpan dalam lemari di ruang tamu rumahnya,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (21/1/2024).

Menurut Kasat, barang bukti sabu siap edar yang ditemukan petugas diakui pelaku sebagai miliknya.
“Saat ini terduga pelaku dalam pemeriksaan pihak penyidik,” ujarnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 21 Januari 2024 by admin
Discussion about this post