MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan KM (51), atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap warga Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan ini, polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat bersih 2,73 gram, timbangan digital, plastik klip, serok untuk menyabu, dompet, tas selempang, tas pinggang, telepon genggam, serta uang tunai Rp9.470.500.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Achmad Priyadi mengungkapkan, tersangka KM diamankan pada Rabu 17 Januari 2024, sekira pukul 17.30 Wita di Desa Mahang Sungai Hanyar.
“Anggota menciduk tersangka KM saat berada di sebuah pondok di hutan Batung,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Bermula petugas Satresnarkoba Polres HST bersama anggota Polsek Pandawan mendapatkan informasi bahwa di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka KM. Selanjutnya KM dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 18 Januari 2024 by admin
Discussion about this post