MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan IL (29), warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.
Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Achmad Priyadi menjelaskan, bermula petugas gabungan Satresnarkoba dan anggota Polsek Batang Alai Selatan mendapatkan informasi bahwa di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan HST sering terjadi transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka IL,” ungkapnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,70 gram, 1 pak plastik klip, serok yang terbuat dari plastik, timbangan digital, serta uang tunai Rp680.000.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 16 Januari 2024 by admin
Discussion about this post