MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) tak bisa memungut pajak dan retribusi. Hal itu karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mahlan, Kabid Perhubungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST saat dikonfirmasi menjelaskan, sejak 6 Januari 2024 pihaknya tidak lagi melakukan pemungutan retribusi dan pajak parkir karena dasar hukumnya belum ada.
“Kalau kami paksakan juga memungut dengan acuan UU No 1 Tahun 2022, maka itu dianggap illegal,” ungkap Mahlan, Senin (15/1/2024).
Karena itulah, ia mengharapkan agar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera disahkan menjadi Perda. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dapat dimaksimalkan.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan informasi bohong yang menyebutkan parkir tidak lagi dikenakan biaya retribusi. “Semua informasi tersebut tidak benar,” tandasnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 Januari 2024 by admin
Discussion about this post