MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat mengamankan BC (45) dan AY (53) atas dugaan peredaran dan perdagangan gelap Narkotika.
Tersangka BC diketahui merupakan warga Jalan Cilik Riwut Selat Dalam Kabupaten Kapuas Kalimantam Tengah (Kalteng). Sedangkan tersangka AY merupakan warga Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin Utara. BC ditangkap saat berada di rumah tersangka AY.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Selasa (10/1/2024), membenarkan telah mengamankan AY dan BC beserta barang buktinya, dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diamankan pada Rabu 3 Januari lalu. Bermula dari laporan masyarakat dikarenakan merasa terganggu dengan perbuatan keduanya yang diduga sering melakukan transaksi narkoba,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah AY, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu berat bersih 4,62 gram, dompet, tas ransel, timbangan digital, serta pipet kaca yang masih ada sabu dengan berat 0,02 gram.
“Tersangka AY dan BC lalu dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 10 Januari 2024 by admin
Discussion about this post