MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang buruh harian lepas berinisial HT (40), diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tersangka HT diamankan saat menunggu pelanggan di kawasan Jalan Belitung Darat, tepatnya depan Gang EMasurai Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Senin (19/12/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Tersangka HT berhasil diamankan atas laporan masyarakat karena merasa terganggu dengan perbuatannya yang sering melakukan transaksi sabu,” ungkapnya.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan percakapan transaksi narkoba dari HP tersangka. Kemudian anggota melakukan pengembangan ke rumah tersangka HT di Jalan A Yani Km 21 Komplek Dua Sekawan RT 09 RW 03 Kelurahan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Di sana anggota menemukan 15 paket sabu dengan berat 9,56 gram yang disimpan dalam kamar. Selain itu, satu buah dompet warna cokelat, dua pak plastik klip, serok terbuat dari sedotan plastik, satu buah timbangan digital, handphone, serta uang tunai Rp805.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat ini tersangka HT beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsekta Banjarmasin Barat,” tegasnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 18 Desember 2023 by admin
Discussion about this post