MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua wanita berinisial DH (37) dan IH (45) ditangkap Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin atas dugaan peredaran gelap narkotika, Rabu (13/12/2023), sekira pukul 13.20 WITA.
Selain mengamankan kakak beradik ini, petugas juga menciduk ES (43) yang diduga sebagai pemasok sabu.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita 1 paket sabu-sabu seberat 4,38 gram, 1 lembar sobekan tisu, 1 lembar sobekan plastik warna hijau, uang tunai Rp1,1 juta dan 1 unit handphone.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa menuturkan, awalnya petugas mengamankan 2 orang perempuan yang diketahui tercatat warga Jalan 9 Oktober Komplek Nusa Indah Gang Banjarmasin.
“Dari tangan DH dan IH ditemukan barang bukti satu paket sabu siap edar serta uang tunai Rp700 ribu, diduga hasil keuntungan,” jelas Kasat kepada awak media, Minggu (17/12/2023).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa ‘serbuk setan’ tersebut diperoleh dari ES, warga Jalan 9 Oktober Gang Mutiara RT 11 RW 01 No. 31 Banjarmasin Selatan.
“Nah, setelah dilakukan penangkapan terhadap ES, ditemukan lagi barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan uang keuntungan jual sabu,” sebutnya.
Terkait hal tersebut, para pelaku terancam pasal 114 Ayat (1) Sub 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 17 Desember 2023 by admin
Discussion about this post