MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama Oktober hingga November 20023, di Aula BNNP Kalsel pada Jumat (15/12/2023).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kabid Pemberantasan dan Interlijen BNNP Kalsel Kombes Pol Totok Lisdiarto, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan sejumlah anggota kepolisian.
Selain itu, tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ini langsung dihadirkan dengan mengenakan baju biru.
Mereka adalah Rahman alias Aman (44), warga Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 06 Banjarmasin Tengah. Dia ditangkap saat berada di Jalan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, dengan barang bukti satu paket narkotika seberat 5 gram, pada 18 Oktober 2023.
Anie Natalia (38), warga Jalan Sultan Adam Sungai Awang RT 37 Banjarmasin Utara. Dia ditangkap saat berada dirumahnya bersama barang bukti 24 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total 3,54 gram.
Selanjutnya, M Yanwar alias Umai (43), warga Jalan Kurnia Angkasa Perumahan Resort RT 07 Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru. Dia ditangkap saat berada di Jalan Golf Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru, disana anggota menyita barang bukti sebanyak 5,05 gram pada 28 November 2023.
Kabid Pemberantasan dan Interlijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Totok Lisdiarto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah hasil tangkapan terakhir sejak Oktober hingga November 2023.
“Para tersangka ini berhasil diamankan atas laporan masyarakat dan ada juga dari pengawasan yang dilakukan anggota,” katanya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 Desember 2023 by admin
Discussion about this post