MEGAPOLIS.ID, BATULICIN– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Sistem Informasi Riset dan Inovasi (SERASI).
Sosialisasi yang dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu Eka Sapruddin dilaksanakan di Gedung TP PKK, Kapet, Kecamatan Simpang Empat pada Selasa (12/12/2023).
Kepala Bappedalitbang Tanbu Andi Anwar Sadat mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan Bimtek inovasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penilaian Pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah, serta Perbup Tanah Bumbu Nomor 106 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan IGA tahun 2023, Kabupaten Tanah Bumbu masuk pada kategori Kabupaten Inovatif, dan untuk menuju Kabupaten Tanah Bumbu yang Sangat Inovatif, maka dipandang perlu untuk melaksanakan sosialisasi dan Bimtek Sistem Informasi Riset dan Inovasi.
“Kegiatan Bimtek ini nantinya bisa memberikan pemahaman yang sama kepada semua SKPD bagaimana sebuah penciptaan inovasi bisa meningkatkan kinerja pelayanan publik dan tata Kelola pemerintahan yang lebih baik”, sampainya.
Perlu disampaikan, lanjutnya, pada tahun ini Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Litbang telah membangun sebuah Sistem Informasi Riset dan Inovasi yaitu “SERASI”.
Sistem informasi ini berbasis web yang menyajikan hasil Kelitbangan dan inovasi yang bisa diakses oleh SKPD dan masyarakat secara realtime maupun online, dan langsung terintegrasi dengan Bappedalitbang serta menjadi sarana informasi capaian hasil Kelitbangan.
“Nah untuk memberikan kepastian hukum terkait implementasi sistem ini, maka dibuat regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Riset dan Inovasi “SERASI”. Peraturan Bupati ini memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, pengelola dan pengguna aplikasi, tahapan dan pengusulan riset, tahapan dan mekanisme pengusulan riset, inovasi, hasil riset serta pengendalian dan evaluasi,” jelasnya.
Langkah selanjutnya setelah disahkannya Peraturan Bupati terkait SERASI ini, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada SKPD dan masyarakat tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan Perbup tersebut.
“Implementasi SERASI diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas riset dan inovasi di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 13 Desember 2023 by admin
Discussion about this post