MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – AR (32) dan BA (47) diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin saat berada di Jalan Rawasari VIII RT 53 RW 05 Banjarmasin Tengah pada Selasa (21/11/2023). Keduanya lalu diserahkan ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Tersangka AR dan BA merupakan warga Jalan Rawasari VIII RT 53 RW 05 Banjarmasin Tengah. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa empat paket sabu sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta timbangan digital.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (23/11/2023), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya.
“Saat itu anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin sedang melakukan patroli di wilayah hukum Banjarmasin. Tak lama kemudian anggota menerima laporan bahwa ada orang akan melakukan transaksi narkoba,” ungkapnya.
Anggota pun langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Alhasil kedua tersangka kepergok sedang memakai sabu sambil menimbang barang haram tersebut.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 23 November 2023 by admin
Discussion about this post