MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Rafi alias Piong (29) harus berurusan dengan hukum lantaran mengancam seorang wanita yang sedang hamil tua menggunakan senjata tajam (sajam).
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa SH MIKom, saat dikonfirmasi Selasa (21/11/2023) , membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan bakal dikenakan pasal 335 Ayat (1) 1 KUHP.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Kuin Utara RT 10 RW 01 Banjarmasin Utara, telah terbukti melakukan pengancaman kepada Ardiyah (50), warga Jalan Alalak Utara Gang Damai Banjarmasin Utara. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan sarungnya dari kulit.
Peristiwa ini terjadi Kamis (16/11/2023) lalu, bermula korban sedang duduk didepan rumah, kemudian datang tersangka saat itu sedang ribut dengan anak korban. Lalu tersangka mendekati korban dan bertanya kepada korban “pian melawankan anak pian kah? “ dan dijawab korban “nyata ai namanya anak pasti melawankan”.
Mendengar jawaban korban, tersangka langsung mencabut sajam jenis pisau belati, kemudian mengarahkan ke arah perut korban sehingga hampir menempel perut korban yang dalam keadaan hamil sembilan bulan sambil berkata “kalu kucucuk parut pian dan kukeluarkan anak pian dalam parut nih”.
Beruntung, warga sekitar berdatangan di TKP sehingga tersangka lari menjauh. Melihat tersangka menjauh korban kemudian masuk kedalam rumah dalam keadaan merasa cemas dan ketakutan.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Tak sampai 1×24 jam Anggota Buru Sergap (Buser) dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa SH MIKom, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan menciduknya. Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 21 November 2023 by admin
Discussion about this post