MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Tim gabungan menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) Capres dan Cawapres, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Kamis (16/11/2023).
Penertiban dilakukan karena APS yang dipasang dianggap melanggar tahapan Pemilu, yakni menyerupai alat peraga kampanye (APK).
Tim gabungan terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar, Kesbangpol, seluruh perwakilan partai peserta Pemilu 2024, KPUD, dan Panitia Pemilihan Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Pantauan media ini, titik kumpul mengawali kegiatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas. Selanjutnya tim menyisir Jalan Tambun Bungai, A Yani, Suprapto, Jalan RA Kartini, Seth Aji, Jalan Jawa, Patih Rumbih, Kesturi, Jalan Jepang, Bundaran Besar, Jalan Pemuda, Trans Kalimantan.
Kemudian menyasar Sei Pasah, Barimba, Hampatung, Dahirang dan Muara Mambulau.
Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi mengatakan, pada kegiatan awal ini tim gabungan telah menurunkan 140 lebih APS yang menyerupai APK, terpasang di wilayah Kota Kapuas.
“Sebagian besar APS yang kami tertibkan dari caleg DPR-RI dan DPRD Provinsi. Kami sarankan kedepan kepada seluruh caleg agar memperhatikan zona yang sudah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu Kabupaten Kapuas,” imbau Iswahyudi.(NTG)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 16 November 2023 by admin
Discussion about this post