MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas menyepakati Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disyahkan menjadi Perda, Kamis (19/10/2023).
Rapat yang dipimpin Waket I Yohanes didampingi Waket II Evan Rahman Saputra itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Septedy, sejumlah kepala SOPD lingkup Setda Kapuas dan unsur Forkopimda setempat.
“Sebagaimana jadwal Banmus ada tiga agenda rapat paripurna hari ini,” kata Waket I, Yohanes.
Adapun agenda penyampaian pertama laporan atas hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kapuas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi.
Selanjutnya dilakukan penandatangan kesepakatan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati yang diwakili Sekda Kapuas.
Pj Bupati Kapuas yang diwakili Sekda Kapuas, Septedy mengucapkan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kapuas yang telah menyetujui Raperda disepakati tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(rls/ntg)
Diterbitkan tanggal 19 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post