MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Nono Irawan alias Nono (34) warga Jalan Martapura Lama, Komplek Persada Raya II Jalur II, Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Pria yang berprofesi sebagai makelar sepeda motor ini tak berkutik saat petugas menemukan 2 paket sabu seberat 5,06 gram.
Nono diciduk ketika berada di Jalan Veteran, tepatnya di depan Indomaret Sungai Lulut Banjarmasin Timur, Kamis (5/10) sekira pukul 16.40 WITA.
“Penangkapan terhadap Nono berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mats Suryo Kartika,” Rabu (11/10/2023).
Dia mengungkapkan, anggota menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 4,72 gram terbungkus kotak rokok dan 1 paket sabu dengan berat 0,34 gram ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri.
“Selain itu ditemukan juga uang sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil menjual barang haram tersebut,” sebutnya.
Jika terbukti bersalah, Nono bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 11 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post