MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Dalam kurun waktu 24 jam, Satresnarkoba Polres Kotabaru amankan 5 pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu, Minggu (08/10/2023).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba IPTU Peby Supriyadi membenarkan, Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan 5 tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.
“Sabtu 7 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Padat Karya, Desa Semayap, (tepatnya didalam gang), berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya bukti transaksi Narkotika di Handphone tersangka RH (25). Petugas lalu melakukan penggeledahan sesuai dengan petunjuk dari Handphone tersebut, dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dibungkus dengan potongan kemasan minuman sachet beserta barang bukti lainnya.
“Dari perbuatannya, tersangka RH dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Setelah mengamankan tersangka RH, anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka AR (23) pada jam 15.50 Wita.
AR diamankan saat berada di Jalan Pangeran Kacil, RT.08, Kelurahan Kotabaru Hilir. “Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka AR sering mengedarkan Narkotika jenis sabu,” bebernya.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat bersih 37,84 gram.
Tersangka AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, pada pukul 19.30 Wita, anggota Satresnarkoba mengamankan 3 tersangka yaitu RMR (24), MRA (21), dan MHF (19). Ketiganya diamankan di Jalan Karya Utama RT. 22 Desa, Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, tepatnya didalam rumah kos.
“Informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Hasil dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berat bersih 20,72 gram,” jelasnya.
Kini kelima tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.(mi/rz)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 9 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post