Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

admin by admin
Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:41
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Terdakwa Henny Rupianti saat mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan jaksa Syamsul Arifin SH.

59
SHARES
821
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Henny Rupianti SH, terdakwa perkara dugaan penipuan transaksi gadai ruko senilai Rp750 juta, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (22/10/2026), JPU menilai Henny terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Henny menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH, memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan.

Perkara ini berkaitan dengan transaksi gadai ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin, yang menurut dakwaan jaksa menyebabkan korban Ahmad Jhon Kenedy mengalami kerugian Rp750 juta.

Kasus tersebut bermula pada Februari 2025. Henny disebut meminta bantuan mencarikan pinjaman Rp750 juta yang diklaim untuk biaya balik nama ruko. Properti itu kemudian ditawarkan sebagai jaminan dengan keterangan bahwa sertifikatnya berada dalam penguasaan terdakwa.

Dalam dakwaan, Reza Fahrony mempertemukan Henny dengan Ahmad Jhon Kenedy. Pertemuan lanjutan berlangsung pada 16 Februari 2025 di Rumah Makan Sultan Seafood sebelum para pihak menuju kantor notaris Henny untuk menandatangani perjanjian gadai ruko.

Jaksa mengungkapkan, Henny menyebut ruko tersebut milik Stevani Carolina Torar alias Vani. Percaya dengan keterangan itu, Ahmad Jhon Kenedy kemudian mentransfer uang Rp750 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny.

Dari jumlah tersebut, Rp530 juta disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, sedangkan Rp220 juta ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.

Persoalan muncul ketika korban hendak menggunakan ruko dan mendapati kunci yang diserahkan tidak dapat membuka bangunan tersebut. Setelah melakukan pengecekan kepada keluarga pemilik, korban memperoleh informasi bahwa ruko itu belum pernah dijual oleh pemiliknya.

Atas kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian Rp750 juta.

Sebelumnya, upaya penasihat hukum Henny untuk menggugurkan perkara melalui eksepsi juga tidak berhasil. Dalam putusan sela pada 15 September 2026, majelis hakim PN Banjarmasin menolak keberatan tersebut dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis saat itu menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sementara itu, persoalan mengenai keterlibatan terdakwa harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dalam perkara nomor 540/Pid.B/2026/PN Bjm tersebut, Henny sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP serta dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 KUHP.

Dengan diajukannya nota pembelaan, persidangan selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 22 Oktober 2026 by admin

Tags: Dugaan PenipuanGadai Ruko Rp750 JutaNotaris Henny RupiantiSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

Berita Berikutnya

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

admin

admin

Berita Berikutnya
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026
Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

22 Oktober 2026
Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026

Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026

22 Oktober 2026

Berita Baru

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026
Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

22 Oktober 2026
Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026

Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026

22 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.