MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram, Kamis (12/3/2026), di halaman belakang Mako Polres Kapuas.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas, perwakilan Kodim 1011/Kuala Kapuas, Komandan Subdenpom XXII, Danpos TNI AL, perwakilan P4GN Kabupaten Kapuas, serta sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial MA. Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat General Screening Drugs oleh pihak Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Kapuas. Proses pengujian disaksikan langsung oleh para tamu undangan serta awak media yang hadir.
Setelah dipastikan keasliannya, barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 96,46 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih porselen dan keramik. Proses pemusnahan dilakukan secara bersama-sama oleh Kapolres Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri, TNI, serta unsur terkait lainnya.
Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi sekaligus komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kapuas,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(YAN)
Diterbitkan tanggal 12 Maret 2026 by admin












Discussion about this post