MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – PTAM Bandarmasih direncanakan menanggung bayaran jasa retribusi sedot tinja dari Perusahaan Umum Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin.
Keputusan tersebut bakal berlangsung mulai awal April 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, dalam sosialisasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja, di salah satu Hotel Banjarmasin pada Senin (26/2/2024).
“Penarikan tarif pelayanan penyedotan tinja akan dijadikan satu rekening dengan pembayaran air bersih, dan saya rasa itu tidak memberatkan,” ujar Ibnu Sina kepada wartawan.
Berdasarkan Perwali, tarif limbah domestik juga akan disesuaikan berdasarkan golongan.
“Biaya tarif layanan sesuai dengan golongan, mulai dari Rp1.500 hingga Rp5.000 saja perbulan,” jelas orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini.
Ibnu juga meyakinkan tarif layanan yang dibebankan kepada masyarakat akan memberikan manfaat luas, terutama untuk perbaikan sanitasi lingkungan perkotaan.
“Tarif tersebut tidak memberatkan karena jika dibanding dengan dampak, masyarakat harus sadar kelestarian lingkungan, karena jika tidak dikelola maka akan menimbulkan dampak penyakit, hingga angka stunting yang meningkat,” terangnya.
Terpisah, Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, mengataka tarif ini termasuk kategori tarif pelayanan air limbah, dan jauh lebih murah.
“Retribusi itu akan dikenakan kepada 180 ribu pelanggan PDAM,” ungkap Endang Waryono.(baha)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 26 Februari 2024 by admin