MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Tanbu terkait data kependudukan, di Kantor Dinas Dukcapil Tanbu, Selasa (28/11/2023).
Kepala Dinas Dukcapil Tanbu, Gento Haryadi mengatakan, saat ini data dukcapil baik berbasis NIK maupun data agregat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah di seluruh kabupaten/kota.
Dijelaskannya, data kependudukan terbagi menjadi tiga, yakni agregat kependudukan, berbasis NIK, dan profil kependudukan.
“Semua data jadi satu dalam Aplikasi SIDAK (Sistem Informasi Data Agregat Kependudukan). Awalnya distribusi data ke OPD dilakukan secara manual sekarang sudah by system agar OPD bisa real time.
“Tidak melalui proses panjang, data itu real time, valid, dan up to date”, ujar Gento.
Adapun para penguna adalah OPD sektor pelayanan publik maupun teknis dan non teknis, yang mana kalau dulu diperoleh secara surat menyurat.
Nah, melalui Aplikasi SIDAK ini, Duskcapil memberikan user kepada OPD. OPD tersebut membuka sendiri kebutuhan data apa saja terkait kependudukan.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 29 November 2023 by admin
Discussion about this post