MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Aksi perampokan terjadi di Desa Serongga RT 09 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, pada Senin (27/11/2023).
Akibatnya, Siti Ramlah (58) harus merelakan gelang emas seberat 100 gram dibawa kabur kawanan rampok tersebut.
Peristiwa perampokan ini diketahui setelah Polres Kotabaru melalui Polsek Kelumpang Hilir mendapat laporan dari warga.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko mengatakan, kedua pelaku berhasil menggasak harta korban Siti Ramlah (58). Saat itu korban sedang sendirian dalam rumahnya.
“Menurut keterangan dari korban Siti Ramlah (58) kedua pelaku menyerang korban dengan cara mendekap mulutnya, dalam keadaan tak berdaya korban Ramlah terjatuh ke lantai dan kedua kakinya diikat oleh pelaku dengan tali dan mulut disumbat,” ungkapnya.
Kemudian harta korban berupa gelang emas seberat 100 gram yang melingkar di tangan sebelah kanan korban berhasil digasak pelaku, lalu kedua pelaku melarikan diri.
“Saat ini kasusnya masih kita selidiki dan sejauh ini kita sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), didapati sutas tali dan kerudung untuk mendekap korban serta telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp97.000.000. Kini kedua pelaku masih dalam lidik.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 28 November 2023 by admin
Discussion about this post