MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng (Bank Kalteng), akhirnya disahkan menjadi Perda, Selasa (28/11/2023).
Pengesahan Raperda itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pj Bupati Kapuas pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kapuas yang dipimpin Waket II, Evan Rahman Saputra.
Eksekutif dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Septedy dan para kepala SKPD lingkup Setda Kapuas. Juga hadir unsur Forkopimda, pimpinan PT Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kapuas dan undangan lainnya.
“Rapat peripurna ke 10 masa persidangan I tahun sidang 2023 – 2024 pada hari ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Waket II DPRD Evan Rahman.
Sekretaris DPRD Kapuas Ferry Noah selanjutnya membacakan susunan agenda rapat paripurna pada hari tersebut.(rls/ntg)
Diterbitkan tanggal 28 November 2023 by admin
Discussion about this post