MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor menyerahkan penghargaan kepada juru parkir terbaik dalam penerapan e-parkir di Kota Banjarmasin tahun 2023.
Penghargaan disampaikan pada acara Sosialisasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (28/11).
Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin H Slamet Begjo, Kepala Bank Kalsel Cabang Banjarmasin Firmansyah serta jajaran terkait.
Arifin Noor mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengelola parkir di Kota Banjarmasin yang selama ini sudah membantu dalam mengelola penyelenggaraan parkir dan membantu dalam pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak parkir.
Menurutnya, kegiatan itu agar penyelenggaraan perparkiran di Kota Banjarmasin berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sesuai harapan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara maksimal sehingga point penting terkait penyelenggaraan perparkiran dan pelaksanaan e-parkir meningkat, khususnya PAD dari sektor parkir,” ucapnya.
Kepada juru parkir yang mendapatkan penghargaan, Arifin Noor mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini.
“Semoga dengan adanya penghargaan dan sosialisasi hari ini, juru parkir dan pengelola e-parkir dapat berjalan dengan maksimal tahun depan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin H Slamet Begjo menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan itu untuk penataan penyelenggaraan perparkiran sekaligus peningkatan PAD retribusi parkir di Kota Banjarmasin, dengan melakukan perubahan pengelolaan dan tata cara pemungutan retribusi parkir.
Slamet membeberkan, Dishub Kota Banjarmasin melalui pengelola parkir pada tahun 2022 telah berhasil memperoleh pemasukan PAD melalui retribusi parkir sebesar Rp4,1 miliar atau sebesar 105% dari target yang diharapkan.
Ia menambahkan, untuk tahun 2023 sampai dengan hari ini, bulan November dengan target Rp6,5 miliar pertahun, telah terealisasi dengan serapan PAD untuk retribusi parkit di tepi jalan umum sebesar 75,08% dari target seharusnya 91,66%.
Terakhir, terkait e-parkir reward kepada juru parkir yang mendapatkan penghargaan pada kegiatan sosialisasi itu, diberikan sebagai apresiasi dan ucapan terima kasih Pemko Banjarmasin atas kerjasama yang baik oleh juru parkir yang sudah bersedia melaksanakan e-parkir.
“Kami memberikan penghargaan atau e-parkir reward kepada juru parkir yang bersedia dengan konsisten menggunakan e-parkir ini dalam pelaksanaan parkir,” pungkasnya.(rls/mega)
Diterbitkan tanggal 28 November 2023 by admin
Discussion about this post