MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan tiga pria berinisial MR (23), AR (32) dan AW (30). Ketiganya diciduk di Komplek Bumi Saufi I, Desa Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.
Selain mengamankan ketiga pria ini, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku setelah mendapatkan informasi terkait bisnis yang mereka lakoni.
“Awalnya tersangka MR yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (27/11/2023).
Petugas menyita barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu seberat 5,80 gram dan 13 butir ekstasi warna biru.
“Berdasarkan pengakuan MR bahwa narkoba tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pelaku AR,” ungkapnya.
Nah, untuk mencari barang bukti lainnya, petugas pun bergerak dan mendatangi rumah AR.
Dimana, tidak hanya AR yang berhasil diamankan, namun juga barang bukti pun berhasil disita berupa satu unit HP yang diduga berisikan transaksi narkoba.
Petugas terus “mengkorek” informasi apakah masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba dari kedua pelaku MR dan AR.
Hasilnya, polisi kembali menciduk pelaku lainnya yakni AW ketika berada dirumahnya di Jalan Tatah Belayung Baru Komplek Bumi Wahyu Utama XII Blok D No.21 Desa Tatah Belayung Baru Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“Tertangkap AW berdasarkan pengakuan pelaku AR, kalau ia menjual narkoba kepada AW,” tambahnya.
Dari tangan AR, pihak kepolisian berhasil menyita 28 butir ekstasi warna merah muda, 10 butir ekstasi warna biru, 1 lembar plastik klip yang berisikan serbuk ekstasi warna merah muda.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan djerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) Sub 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 November 2023 by admin
Discussion about this post