MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan 2 pria berinisial MRA (23) dan NP (45) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek Blok D No 36 Perumnas, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada Senin (13/11) sekira pukul 03.20 Wita.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 2 buah sendok beserta sedotan plastik, 2 alat isap atau bong, serta 2 plastik klip yang masih ada sisa sabu.
Selain itu, 1 alat press, 1 unit motor Honda Genio warna hitam, telepon selular, serta timbangan digital.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba Polres Kotabaru IPTU Peby Supriyadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap MRA (23) dan NP (45), diduga keras berdasarkan barang bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Keterangan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku MRA (23) dan NP (45) ini sering melakukan peredaran sabu. Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MRA dan NP,” ungkap Kasat Narkoba, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut kata Peby, saat penangkapan pelaku, Satresnarkoba Polres Kotabaru dibantu personel Polsek Pulau Laut Utara menuju lokasi penangkapan yang terletak di sebuah rumah di Jalan Anggrek Blok D No 36 Perumnas Desa Semayap, Kotabaru.
“Kini, MRA dan NP beserta barang bukti sudah diamankan, kemudian dibawa ke Mapolsek Polres Kotabaru guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(mi/rz)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 November 2023 by admin
Discussion about this post