MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, Senin (13/11/2023).
Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus.
Hadir pula Forkopimda Tanbu, Sekda Ambo Sakka, Asisten, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanbu.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Sekda Tanbu H Ambo Sakka menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan dua Raperda.
“Mewakili Bapak Bupati atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi tinginya atas pembahasan dua Raperda,” kata Ambo Sakka.
Adapun dua Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud.
“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah, termasuk badan hukum PDAM Bersujud, dari perusahaan daerah menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda),” jelas Ambo Sakka.
Tujuan didirikannya Perseroda ini agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan.
Selain itu mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.
“Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.
Diakhir sambutan Ambo Sakka mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 13 November 2023 by admin
Discussion about this post