MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Eks karyawan J&T Express berinisial MSP (25) diamankan anggota Polsekta Banjarmasin Timur, Senin (13/11/2023) sekira pukul 07.00 Wita.
MSP diduga membobol brankas milik J&T Express di Jalan Pramuka, dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 26 juta.
Selain mengamankan pelaku yang tercatat warga Jalan Tunas Baru No. 43 Teluk Dalam Banjarmasin Tengah, petugas dibawah kendali Kanit Reskrim Ipda Partogi H juga menyita barang bukti 2 buah linggis, 1 buah tang, 1 telepon genggam, 1 unit sepeda motor.
Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit kepada awak media.
Dikatakan Partogi, tertangkapnya MSP berawal dari laporan pihak perusahan kepada kepolian.
“Terkait hal tersebut, anggota pun melakukan penyelidilan dan berhasil mengamankan pelaku yang mondar-mandir di lokasi kejadian dan terlihat mencurigakan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, MSP mengakui telah membobol brankas tersebut, dan dilakukan hanya seorang diri.
“Pelaku mengaku baru satu kali atau pertama kali melakukan perbutan tersebut. Dia masuk ke kantor J&T melalui lantai dua dan membobol brankas tersebut menggunakan linggis,” ungkapnya.
Uang hasil membobol brankas tersebut dibelikan handphone dan sisanya habis digunakan bermain judi slot.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 13 November 2023 by admin
Discussion about this post